Pemerintah Selalu Tahan Tarif Listrik, Berikutnya Tunggu Keputusan Jokowi

Jakarta –
Pemerintah selalu menahan tarif listrik non subsidi, tergolong bagi kuartal III tahun ini. Lantas, bagaimana kebijakan tarif listrik buat kuartal selanjutnya?
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan perihal tarif sendiri dipastikan dalam rapat terbatas (ratas). “Kebijakannya kan nanti dipastikan di ratas ya,” katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Dia menerangkan, tarif listrik sendiri mengacu pada empat parameter yaitu kurs, Indonesia Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, harga watu bara contoh (HBA) dan inflasi. Diakuinya, dua parameter itu belakangan ini sudah mengalami kenaikan.
“Memang selama ini terakhir-terakhir ini beliau naik, alasannya kursnya kan kami naik itu. Ya ICP juga cenderung, ya jikalau nggak tetap ya naik ya. Kemudian inflasi bisa terkendali lah ya,” ujarnya.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Lebarkan Batas Daya Golongan Pelanggan Listrik |
Dia mengatakan, HBA telah ditetapkan harganya sehingga mampu dikendalikan. Dia mengatakan, tiga elemen yang lain sungguh menyeleksi tarif listrik utamanya kurs.
“Nah itu kita laporkan, jikalau tak diubahsuaikan mulai memiliki pengaruh terhadap penambahan subsidi segini, kompensasi segini. Nah jikalau subsidi kan memang di awal-awal kan sudah ada target, sedangkan kompensasi tidak ada. Nah itu sehingga kami laporkan. Namun keputusannya kan mungkin di ratas ya,” terangnya.
Kembali, beliau mengatakan, tarif listrik dipastikan dalam ratas. Dia bilang, tarif listrik untuk kuartal III sendiri tak mengalami kenaikan.
“Ya di ratas ada Menko nanti yg menetapkan itu setelah rapat terbatas dan bagi yg bulan Juli ini kan tidak peningkatan kecuali Batam. Artinya pemerintah masih siap bagi menampilkan kompensasi walaupun BPP-nya itu naik yang membuat ada penambahan kompensasi,” jelasnya.