Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan

Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok. Foto: Dok. REUTERS/Christian Hartmann/Illustration

Jakarta

Pemerintah melarang pemasaran rokok ketengan. Hal itu sesuai dengan hukum turunan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang sudah diteken Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (26/4/2024).

Mengutip dari detikHealth, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ihwal Pelaksanaan Undang Undang No. 17 Tahun 2023 juga mengendalikan peredaran tembakau selaku zat adiktif. Baik rokok konvensional maupun elektronik.

Baca juga: Kesepian Makara Penyebab Anak Kecanduan Gadget

Salah satu regulasi gres pemerintah berbincang pemasaran rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam bungkus ‘kiddie pack’ atau kurang dari 20 pcs. Hal ini demi menekan prevalensi atau angka kasus perokok anak, juga menurunkan angka kesakitan dan maut akhir dampak merokok.

“Setiap orang yg memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau berupa rokok putih mesin tak boleh mengemas kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut tak berlaku buat produk tembakau selain rokok putih mesin,” demikian suara pasal 433.

Embargo Jual Rokok Batangan atau Eceran

Pemerintah sekarang melarang pemasaran rokok secara eceran atau per batang, kecuali buat pemasaran produk tembakau cerutu dan rokok elektronik. Dalam pasal 434 tersebut juga tercantum terang pelarangan pemasaran bagi usia di bawah 21 tahun serta wanita hamil.

Regulasi tersebut juga menyinggung pelarangan iklan di media sosial. Adapun poin lengkap hukum terkait yaitu selaku berikut:

Baca juga: Ini Alasan MUI Tak Keluarkan Fatwa Haram Judi Online

Setiap orang tak boleh memasarkan produk tembakau dan
rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;
b. terhadap setiap orang di bawah usia
21 (beberapa puluh satu) tahun dan wanita hamil;
c. secara eceran satuan perbatang, kecuali untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada kawasan yang sering dilalui;
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan kawasan bermain anak; dan f. menggunakan jasa website atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. (2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f buat jasa website atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan apabila terdapat verifikasi umur.

Artikel ini sudah tayang di detikHealth dengan judul Jual Rokok ‘Kiddie Pack’ dan Ketengan Kini Dilarang, Ini Aturan Baru Pemerintah RI.

larangan pemasaran rokokrokok ketenganperaturan pemerintahprevalensi perokok anakkabar nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *