Pemerintah Klaim Hasil Ppn 12% Akan Dikembalikan Ke Rakyat

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak/Foto: Shutterstock/

Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hasil pajak yang dikumpulkan pemerintah akan kembali ke masyarakat. Hal ini menyikapi terkait banyaknya penolakan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Interaksi Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan hasil dari kebijakan peningkatan PPN mulai kembali terhadap rakyat lewat banyak sekali pemberian sosial (bansos) maupun subsidi.

“Hasil dari kebijakan pembiasaan tarif PPN akan kembali terhadap rakyat dalam banyak sekali bentuk, adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Asa (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” kata Dwi terhadap , kemarin.

Baca juga: DJP Sebut Hasil PPN 12% Dikembalikan Kaprikornus Bansos-Subsidi

DJP juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah memperluas lapisan penghasilan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta yang dikenakan tarif paling rendah sebesar 5%. Selain itu, pajak penghasilan dibebaskan alias 0% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet hingga dengan Rp 500 juta.

“Hal ini ditujukan untuk mempertahankan daya beli penduduk utamanya kalangan penduduk ekonomi menengah ke bawah. Di segi yang lain, selaku wujud kegotongroyongan orang segera yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35%” imbuhnya.

Selain itu, Dwi menyebut banyak barang dan jasa yang dibutuhkan rakyat dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga tak mulai terpengaruh oleh kebijakan ini.

Barang dan jasa yang dibebaskan PPN menyerupai barang keperluan pokok berupa beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran, serta jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, dan jasa ketenagakerjaan.

“Dibebaskan dari pengenaan PPN artinya keperluan rakyat banyak tak terpengaruh oleh kebijakan ini,” ucapnya.

ppn 12%bansossubsididirektorat jenderal pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *