Pengumuman! Pemerintah Resmi Perpanjang Tax Holiday

Jakarta –
Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang pajak korporasi atau tax holiday sampai 31 Desember 2025. Perpanjangan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 mengenai Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan perpanjangan tax holiday tersebut gres saja disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia menganggap tax holiday mempunyai peranan utama alasannya yaitu sanggup mengerek investasi yg masuk.
“Karena memang tax holiday itu mempunyai tugas yg sungguh utama. Proporsinya sangat-sangat besar terhadap investasi yang masuk, itu kurang lebih di atas 25%. Yang kedua, memang menyangkut dengan adanya GMT ini, Global Minimum Tax, yang rate-nya itu yaitu 15%, yg banyak telah diberlakukan di banyak negara,” kata Rosan usai meeting kerjasama Kemenko Perekonomian, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).
Rosan menyebut lebih dari 100 negara yg menerapkan pajak minimum global sebesar 15%. Apabila Indonesia tak memungut pajak minimum global 15% terhadap perusahaan asing, ia mengambarkan negara asal perusahaan tersebut yg hendak memungutnya.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Tax Holiday sampai 31 Desember 2025 |
Dia pun telah mensosialisasikan terhadap kandidat penanam modal ajaib terkait pajak minimum global tersebut. Meski begitu, ia bilang pemerintah juga menampilkan sejumlah insentif lain terhadap perusahaan ajaib yang hendak berinvestasi di Indonesia.
“Tapi tidak usah khawatir, alasannya merupakan kalian sanggup mengatakan insentif dalam bentuk lain. Insentif dalam bentuk yang lain, yg kami telah mengerjakan adjustment, sehingga kita berikan dalam bentuk lain, sehingga Tax Holiday 15% itu sanggup dikompensasi dalam bentuk lain,” terangnya.
Dia menekankan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Namun, perusahaan domestik sanggup tetap mengajukan tuntutan insentif tax holiday yg diperpanjang sampai tahun depan.
“Tetapi terhadap yg perusahaan domestik, terima Tax Holiday, itu tak usah khawatir. Karena yg memukau itu kan 15% yaitu negara yg bersangkutan. Tapi bila negara asalnya Indonesia, pasti kalian sanggup tetap memberlakukan Tax Holiday yang ada,” terangnya.
Lihat juga Video ‘Asik! Anggaran Tax Refund Segera Berlaku Untuk Turis’:
tax holidaypemerintah indonesiakementerian keuanganinvestasipajak korporasiinsentif pajakglobal minimum taxperusahaan asing