Zulhas Sebut Harga Minyakita Rp 16.000, Klaim Masih Stabil

Zulhas
Menko Pangan Zulkifli Hasan/Foto: Amanda Christabel

Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan buka bunyi soal harga Minyakita yg kian tinggi. Harga Minyakita yg tersebar di pasaran di sekarang ini berkisar di angka Rp 18.000-Rp 19.000 per liter. Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita yg ditetapkan pemerintah Rp 15.700 per liter.

Pria yg erat disapa Zulhas itu menyampaikan semua makanan yang ada di dalam negeri tak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tergolong Minyakita. Zulhas bahkan mengklaim sudah menganalisa ke pasar, dan mengatakan harga Minyakita masih stabil.

“Seluruh makanan dalam negeri tak ada PPN, tidak naik. Kalau ada ya dikomplain. Saya sudah cek ke pasar-pasar, stabil harganya. Kalau yang jauh sekali memang ada, kalau duit mungkin membutuhkan ongkos yang jauh itu Rp 16.000 lebih,” bebernya di saat dijumpai wartawan, Rabu (15/1/2025).

Zulhas menegaskan, menurut pantauannya, harga jual Minyakita yang ada di pasaran berkisar Rp 15.700-Rp 16.000 per liternya. Ia menyampaikan mulai menganalisa kembali realisasi harga eceran Minyakita yg ada di pasaran.

“Nanti saya cek. Tetapi seluruh makanan dalam negeri mau beras, mau premium, mau medium mau minyak goreng, apapun yg dalam negeri produknya tidak ada peningkatan apapun. Karena kemarin saya juga dengar ada di mana itu, hingga air mineral dikenakan PPN 12% juga,” tandasnya.

Baca juga: Bocoran Isi Surat Mendag ke Sri Mulyani soal Minyakita Mahal

Diinformasikan sebelumnya, selaku upaya mengerem peningkatan harga Minyakita, Menteri Perdagangan Budi Santoso merekomendasikan relaksasi ongkos wajib pungut bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ia kirimkan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Surat itu diantarkan agar BUMN pangan menyerupai Perum Bulog dan ID FOOD sanggup terus mendistribusikan Minyakita pribadi terhadap pengecer. Selama ini, katanya, banyak halangan distribusi Minyakita akhir wajib pungut.

“Biaya wajib pungutan itu kan dibayar tahun depannya. Dibayar tahun depannya, pribadi dipungut oleh BUMN. Sehingga, apa namanya, perusahaan ini kan mesti bayar lalu. Bayar dulu gres nanti sanggup dipakai lagi ke pemerintah nah ini agak ribet,” kata Budi terhadap wartawan di di Gedung Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Melalui tuntutan relaksasi ongkos wajib pungut, Budi berharap sarat penyelesaian atas tinggi harga Minyakita sanggup diselesaikan. Ad interim mengacu pada panel jual beli Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga rata-rata nasional Minyakita meraih Rp 17.518 per liter pada pukul 11.58 WIB.

harga minyakitazulhasppn 12%pemerintahminyak goreng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *