Bocoran Anjuran Apple Yang Dipersiapkan Ke Pemerintah

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta.
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperian, Setia Diarta.Foto: Andi Hidayat/

Jakarta

Pihak Apple yang diwakili Vice President of Global Policy Apple Nick Amman dan rombongan sudah berjumpa pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pihak Kemenperin dipimpin Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta.

Negosiasi yg berjalan sekitar 3 jam itu terkait dengan syarat investasi Apple di Indonesia. Setia menerangkan konferensi kali ini konsentrasi pada pengajuan proposal Apple terkait dengan Taraf Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Apple mengajukan proposal dan siap menyanggupi patokan TKDN yg ada di Peratuan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.

“Isinya mereka akan menyanggupi patokan yg ada di Permenperin 29, itu isinya,” kata Setia di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Baca juga: Usai Negosiasi 3 Jam di Kemenperin, Petinggi Apple Bilang Thank You

Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN sanggup dilaksanakan memakai tiga skema, merupakan pengerjaan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pengerjaan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan penemuan di dalam negeri.

Dalam hal ini, sebelumnya Apple menetapkan denah pengembangan penemuan lewat pembangunan Apple Academy. Produsen iPhone ini membangun tiga Apple Academy, yg berlokasi di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya.

Namun, Kemenperin meminta Apple mengajukan proposal ulang. Setia menyebut Raksasa teknologi yang berasal Amerika Serikat (AS) memikirkan untuk mengajukan proposal baru.

Pada peluang itu, Setia menyebut konferensi dengan Apple tidak membahas soal membangun pabrik di Indonesia. Apple pun disebut tetap mengajukan proposal dengan denah inovasi. Adapun perwakilan Apple yg tiba yaitu Nick Amman, Vice President of Global Policy Apple.

“Skemanya tetap inovasi. Belum bicara yang bangkit pabrik,” tuturnya.

Syarat TKDN

Terkait apakah TKDN-nya sebesar 35% atau 40%, Setia tidak menyediakan respon tegas. Ia menyebut hal itu fleksibel serta masih memikirkan pendapat Apple.

Setia juga memastikan produk iPhone 16 masih belum sanggup diperjualkan secara legal di Indonesia. Pasalnya Apple belum sanggup menyanggupi syarat TKDN yang diajukan pemerintah.

“Ya tetap (iPhone 16 belum sanggup beredar) selama TKDN itu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Apple masih belum mewujudkan akad investasinya sebesar Rp 1,7 triliun di Tanah Air. Akibatnya produk terbarunya iPhone 16 dihentikan diperjualbelikan di Indonesia.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, nilai investasi yg belum direalisasikan bahwasanya mencakup kecil buat perusahaan sekelas Apple, merupakan di bawah Rp 300 miliar.

“Sebetulnya nggak besar, nggak besar, lebih kecil dari Rp 300 miliar sehabis kami audit. Untuk ukuran perusahaan sebesar itu jumlahnya kacangan,” kata Agus dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII dewan perwakilan rakyat RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/9/2024).

appleinvestasikemenperintkdniphone 16peraturan pemerintahindustri teknologinegosiasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *