Alasan Komisi Viii Dpr Minta Pemerintah Tidak Larang Umrah Backpacker

Jakarta –
Anggota Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah mudah-mudahan tidak melarang penyelenggaraan umrah backpacker atau umrah berdikari yang sudah difasilitasi Arab Saudi. Sebaliknya, pemerintah diminta antisipatif dan merevisi regulasi yang ada.
HNW, begitu sapaan akrabnya, menganjurkan hal itu dijalankan dengan merevisi hukum yg melarang penyelenggaraan umrah backpacker. Anggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019.
“Saya ajukan gampang-mudahan Pasal 86 UU 8/2019 yg rigid itu, buat diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau golongan masyarakat. Agar umrah backpacker diperbolehkan dan tidak tidak boleh lagi,” kata HNW dalam keterangannya yg diterima detikHikmah, Jumat (23/2/2024).
HWN beralasan, kebijakan gres dari pemerintah Arab Saudi sekarang sudah mengizinkan ibadah umrah hanya dengan visa turis. Hal ini pun membuat lebih mudah penduduk buat melaksanakan umrah backpacker.
“Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi kian terbuka lebar untuk kemunculan jemaah, sehingga pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan mempersiapkan hukum yang juga memudahkan jemaah,” ungkap dia.
Baca juga: Larang Umrah Backpacker, Kemenag: Kalau Ada Apa-apa, Siapa Tanggung Jawab? |
Baca juga: MUI Imbau Jemaah Umrah Backpacker: Cari Loka Tinggal, Jangan di Masjid |
Wakil Ketua MPR RI ini juga menyinari isi UU tersebut, utamanya pada Pasal 86 ayat 1 dan 2, yg bunyinya membahas tentang ibadah umrah hanya dijalankan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), adalah distributor travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama (Kemenag).
Padahal, kata HNW, kebijakan Arab Saudi telah secara jelas membuat lebih mudah pelaksanaan umrah dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri secara online lewat aplikasi Nusuk.
“Artinya sekarang sungguh mudah bagi warga dunia tergolong Indonesia buat mengerjakan ibadah umrah. Dan itu yg telah dirasakan para kandidat jemaah umrah dari semua dunia,” ujar HNW.
Ditambah lagi, HNW menyebut, revisi hukum tentang penyelenggaraan umrah ini sejalan dengan jadwal di Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI yg sudah memasukkan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tersebut sejak selesai tahun 2022 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dewan perwakilan rakyat RI.
“Apalagi pemerintah bareng dewan perwakilan rakyat juga sedang mendesain revisi UU haji dan umrah untuk memudahkan kelonggaran penyelenggaraan haji, di mana kelonggaran tersebut sanggup turut diberikan pada pelaksanaan umrah,” tutur dia.
HNW juga menyebut, ajakan gampang-mudahan pemerintah tak lagi melarang umrah backpacker tersebut didapatnya dari aspirasi kandidat jemaah umrah dan sebagian distributor travel umrah di saat ia melaksanakan acara reses.
Baca juga: Saudi Izinkan Umrah Mandiri dengan Visa Turis, MUI: Silakan Dicoba, Asyik |
Lebih lanjut, HNW menambahkan, bila berkaca pada rekreasi religi agama lain, tidak ada pelarangan rekreasi religi backpacker maupun hukum yang mencegah hanya dijalankan lewat distributor travel tertentu. Menurutnya, distributor travel rekreasi religi di luar haji-umrah juga tetap sanggup meningkat dan berkembang subur di Indonesia.
“Karenanya pemerintah RI harusnya berlaku adil sebagaimana diberlakukan bagi rekreasi religi non-Islam, pemerintah harusnya juga mengijinkan dan memfasilitasi dengan memperbaiki regulasi dan membuka opsi-opsi legal buat penyelenggaraan ibadah umrah, tergolong keberangkatan umrah berdikari (backpacker),” pungkasnya.

Menag Akan Sinkronisasi Anggaran Jemaah Umrah Backpacker dengan Arab Saudi
Menag Akan Sinkronisasi Anggaran Jemaah Umrah Backpacker dengan Arab Saudi
umrah backpackerkomisi viii dprhidayat nur wahidpemerintahpemerintaharab saudiumrah mandiriwisata religi