Pemerintah Terbitkan Hukum Pelengkap Jelang Penutupan Registrasi Pppk Tahap 2

Ilustrasi Pegawai ASN
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi

Jakarta

Pemerintah lewat Kementerian Eksploitasi Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mempublikasikan hukum embel-embel terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Aturan embel-embel ini tentang patokan yang berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun Anggaran 2024.

Anggaran tersebut tertuang lewat Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember Tahun 2024 mengenai Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK untuk Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Honorer Tak Lolos PPPK Tahap 1 Dapat Daftar Tahap 2, Cek di Sini Infonya

Dalam hukum itu diterangkan bahwa Tenaga non-ASN yg terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN sanggup mengikuti seleksi PPPK Termin 2 dalam hal menyanggupi patokan selaku berikut:

a. tak menyanggupi syarat (TMS) pada seleksi tata kelola pengadaan PPPK Tahap 1.
b. tak menyanggupi syarat (TMS) pada seleksi tata kelola pengadaan CPNS.
c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Lebih lanjut, pelamar dengan patokan yg disebutkan di atas cuma sanggup melamar pada instansi pemerintah wilayah sedang pekerjaan dikala mendaftar, serta melamar pada jabatan selaku berikut.

a. Pengelola Generik Operasional

b. Operator Layanan Operasional

c. Pengelola Layanan Operasional, atau

d. Penata Layanan Operasional.

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di portal SSCASN BKN sendiri sudah berjalan sejak 17 November 2024, dan mulai selsai pada tanggal 31 Desember 2024 Pukul 23.59 WIB sesuai jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN 6610/B- KS.04.01/SD/K/2024.

Adapun buat PPK Instansi untuk secepatnya memperlihatkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Termin 1 dan sekaligus sedang approval di portal SSCASN kepada pelamar yg menyanggupi patokan yang disebutkan di atas.

Dengan demikian, semua tenaga non-ASN yg terdapat dalam pangkalan data BKN sanggup mengikuti seleksi PPPK Tahun 2024 Termin 2.

Adapun berikut Syarat Dokumen Daftar PPPK 2024 Termin 2.
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
3. Kependudukan dan Catatan Sipil
4. Ijazah
5. Transkrip Nilai
6. Pas foto
7. Swafoto/selfie
8. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan macam seleksi dan instansi yg mau dilamar.

pppkseleksi asntenaga non-asn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *