Kejaksaan Endus Praduga Korupsi Di Proyek Mini Zoo Purworejo

Purworejo –BeRitaRakyat– Proyek Mini Zoo di Kabupaten Purworejo mangkrak dan sampai sekarang tidak dilanjutkan pembangunannya. Tim Kejaksaan Negeri Purworejo di sekarang ini sedang mengungkap prasangka korupsi di proyek tersebut.
Proyek itu menelan budget Rp 9,4 miliar dengan sumber dana dari APBD Kabupaten Purworejo yang dimulai sejak 2023. Saat ini pembangunan Mini Zoo itu berhenti dan beberapa belahan sudah rusak.
“Kemarin kita melakukan penyelidikan, kesimpulannya ada prasangka insiden pidana (korupsi). Kemudian ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Kasi Intel Kejari Purworejo, Issandi Hakim di saat dihubungi detikjateng, Sabtu (12/4/2025).
Hingga kini, Issandi menjelaskan, pihaknya masih menyelediki dan meminta keterangan dari para saksi dan ahli. Setelah dirasa cukup, tahapan akan dilanjutkan dengan gelar problem dan menetapkan tersangka.
“Prosesnya kan ada meminta keterangan saksi, jago mencari alat bukti dan output-nya itu menetapkan tersangka. Saksi yang kami periksa sudah 20-an lebih. Kita ini masih proses, nanti mengerucut kesimpulannya ke sana, kita kumpulkan beberapa alat bukti dahulu gres nanti gelar problem kemudian siapa nanti yang memang mesti bertanggung jawab terkait hal tersebut,” jelasnya.
Penyidikan yang sudah dijalankan sejak Januari 2025 kemudian itu diperlukan sanggup secepatnya tuntas. Pihak Kejaksaan menentukan akan terus menemani problem ini untuk menentukan ada tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan budget publik.
“Ya supaya sanggup cepat alasannya kan kita juga butuh perkiraan ahli, investigasi jago nah itu mereka butuh waktu kita masih nunggu itu juga. Lebih cepat lebih bagus,” kata dia.
Adapun Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo, Stephanus Aan Isa Nugraha mengakui bahwa proyek tersebut sekarang sudah berhenti. Salah penyebabnya yakni banyaknya problem di proyek tersebut, tergolong adanya prasangka korupsi.
Menurutnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sudah melakukan audit di proyek itu. Dari hasil audit tersebut ada kerugian negara dengan nilai yang cukup besar.
“Kemarin hasil tim jago yang dibentuk, akibatnya Rp 5 miliar (kerugiannya). Statemennya untuk akan dinilai oleh BPK menyerupai apa. Ini lagi proses, kemarin kan diajukan ke BPK untuk dinilai. Terus proses penilaiannya BPK belum menampilkan pendapat,” kata Aan, Sabtu (12/4/2025).
Karena bermasalah, pihaknya belum sanggup menentukan kapan proyek tersebut akan dilanjutkan kembali. Beberapa usulan pun diberikan oleh tim jago tergolong menyarankan untuk dijadikan hutan kota dan bukan mini zoo lagi.
“Kalau itu tergantung kebijakan daerah, namun tim jago punya usulan tuh kemarin. Kalau jadi Mini Zoo lagi nanti menyerupai apa, apabila lainnya sesuai regulasi sanggup untuk hutan kota sanggup untuk yang lain, banyak kok, rekomendasinya macam-macam,” imbuhnya.
“Yang terang kan alasannya sudah telanjur ada penataan lahan di sana apabila tidak dimanfaatkan menurut tim jago kan eman-eman (sayang), jadi rekomendasinya sanggup dilanjutkan Mini Zoo atau apabila tidak ada beberapa pilihan yang juga sanggup mempergunakan lahan di sana,” pungkasnya.
mini zoomini zoo purworejokejaksaankorupsipurworejoberita jateng