Kejati NTB Selidiki Prasangka Korupsi Pembangunan Masjid Agung Bima

Mataram –BeRitaRakyat– Kejati NTB menyelediki praduga korupsi pembangunan Masjid Agung, Kabupaten Bima, pada 2022. Jaksa sudah menyelediki sejumlah pejabat selaku saksi.
“Untuk kasus Masjid Agung Bima, kami masih melakukan proses penyelidikan,” kata Kejati NTB, Enen Saribanon, terhadap media, di Mataram, Rabu (19/2/2025).
Menurut Enen, penyidik Kejati Bali sudah menyelediki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pajak, pejabat pembuat kontrak (PPK), saksi ahli, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima, dan kontraktor pembangunan masjid itu yang berasal dari Dompu.
Penyidik Kejati NTB juga bertujuan mengundang Bupati Bima sekaligus Wakil Gubernur (Wagub) NTB terpilih, Indah Dhamayanti Putri (Dinda). Namun, Kejati NTB sampai sekarang mengeklaim belum menyaksikan adanya keterlibatan Dinda dalam praduga korupsi itu.
“Sampai di sekarang ini belum ada kami jadwalkan (pemanggilan Dinda), tetapi kami rasa bila dibutuhkan akan kami panggil,” terperinci Enen.
Selain itu, jaksa juga intens berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan NTB untuk mengenali rincian kerugian negara dalam pengolahan proyek tersebut.
Sebagai informasi, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan NTB 2022, pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima menelan budget Rp 78 miliar. BPK menerima tiga item yang mempunyai potensi merugikan keuangan daerah senilai Rp 8,4 miliar.
Rinciannya, solusi pekerjaan telat dan belum dikenakan hukuman denda senilai Rp 832 juta. Selain itu, ada kelemahan volume pekerjaan konstruksi senilai Rp 497 juta dan keistimewaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 7 miliar.
Pekerjaan dari proyek fisik ini terungkap hasil kolaborasi operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dengan PT Budimas yang berdomisili di Kabupaten Dompu.