Pemerintah Sekarang Atur Registri Bunuh Diri Dalam Pp Kesehatan Terbaru

A stock photo of a Police Line
Pemerintah sekarang menyelenggarakan registri bunuh diri (Foto: Getty Images/iStockphoto/LPETTET)

Jakarta

*CATATAN: Informasi ini tidak buat memberi pemikiran siapapun untuk bunuh diri. Jika Anda memiliki asumsi buat bunuh diri, secepatnya mencari proteksi dengan mengontak psikolog atau psikiater terdekat. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami tanda perayaan bunuh diri, secepatnya hubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes 021-500-454.*

Pemerintah sekarang menyelenggarakan registri buat pencegahan dan pencatatan urusan bunuh diri. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken oleh Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) selaku tindak lanjut turunan dari Undang-Undang Kesehatan terbaru.

“Dalam rangka upaya pencegahan bunuh diri diselenggarakan registri bunuh diri,” demikian isi Pasal 155 ayat (1) PP Kesehatan, menyerupai dikutip pada Senin (05/8/2024).

Dalam ayat (2) disebutkan, Registri bunuh diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah metode pencatatan urusan percobaan bunuh diri dan urusan simpulan hayat akhir bunuh diri.

Baca juga: Ngerinya Wabah Narkoba ‘Zombie’ Fentanil di AS, Lebih dari 100 Ribu Warga Meninggal

Adapun registri bunuh diri ini nantinya menampung data yg meliputi variabel macam kelamin, usia, lokasi, metoda, aspek risiko, latar belakang, alasan, dan atau penyebab bunuh diri.

Menurut ayat (4) Pasal 155 PP Kesehatan, sumber data registri bunuh diri berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kependudukan dan catatan sipil, forum pemerintah nonkementerian yg memiliki kiprah menjalankan kiprah pemerintahan di bidang acara statistik, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

“Menteri mengoordinasikan dan menyelenggarakan registri bunuh diri,” demikian isi ayat (5) Pasal 155 PP Kesehatan.

Pada ayat (6) disebutkan, ketentuan lebih lanjut perihal registri bunuh diri dikontrol dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Kapolri.

Baca juga: Ngerinya Endemi Narkoba ‘Zombie’ Fentanil di AS, Lebih dari 100 Ribu Warga Meninggal

20D

Menkes Ungkap Junior PPDS Undip Diintimidasi gampang-mudahan Tak Bicara Kasus Bunuh Diri

20D

Menkes Ungkap Junior PPDS Undip Diintimidasi gampang-mudahan Tak Bicara Kasus Bunuh Diri


registri bunuh diripp no 28/2024 ihwal kesehatanjokowipencegahan bunuh diribunuh diri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *