Pemerintah Selalu Tahan Tarif Listrik, Berikutnya Tunggu Keputusan Jokowi

Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di tempat Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah menetapkan memperpanjang stimulus aktivitas ketenagalistrikan ketika berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa potongan harga tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan ongkos beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen hingga dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta

Pemerintah selalu menahan tarif listrik non subsidi, tergolong bagi kuartal III tahun ini. Lantas, bagaimana kebijakan tarif listrik buat kuartal selanjutnya?

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, kebijakan perihal tarif sendiri dipastikan dalam rapat terbatas (ratas). “Kebijakannya kan nanti dipastikan di ratas ya,” katanya di Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Dia menerangkan, tarif listrik sendiri mengacu pada empat parameter yaitu kurs, Indonesia Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, harga watu bara contoh (HBA) dan inflasi. Diakuinya, dua parameter itu belakangan ini sudah mengalami kenaikan.

“Memang selama ini terakhir-terakhir ini beliau naik, alasannya kursnya kan kami naik itu. Ya ICP juga cenderung, ya jikalau nggak tetap ya naik ya. Kemudian inflasi bisa terkendali lah ya,” ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Lebarkan Batas Daya Golongan Pelanggan Listrik

Dia mengatakan, HBA telah ditetapkan harganya sehingga mampu dikendalikan. Dia mengatakan, tiga elemen yang lain sungguh menyeleksi tarif listrik utamanya kurs.

“Nah itu kita laporkan, jikalau tak diubahsuaikan mulai memiliki pengaruh terhadap penambahan subsidi segini, kompensasi segini. Nah jikalau subsidi kan memang di awal-awal kan sudah ada target, sedangkan kompensasi tidak ada. Nah itu sehingga kami laporkan. Namun keputusannya kan mungkin di ratas ya,” terangnya.

Kembali, beliau mengatakan, tarif listrik dipastikan dalam ratas. Dia bilang, tarif listrik untuk kuartal III sendiri tak mengalami kenaikan.

“Ya di ratas ada Menko nanti yg menetapkan itu setelah rapat terbatas dan bagi yg bulan Juli ini kan tidak peningkatan kecuali Batam. Artinya pemerintah masih siap bagi menampilkan kompensasi walaupun BPP-nya itu naik yang membuat ada penambahan kompensasi,” jelasnya.

tarif listriklistrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *