Pemerintah Mau Revisi Tarif Pungutan Iupk Kerikil Bara, Bakal Naik?

Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertujuan buat merubah hukum pungutan royalti bagi sektor pertambangan kerikil bara. Pungutan ini mulai berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal ini dibahas Jokowi dalam meeting internal di Istana Negara, Jakarta Pusat hari ini. Plt Dirjen Mineral dan Batu Bara Bambang Suswantono mewakili Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat tersebut.
Ditemui usai meeting, Bambang mengatakan belum ada keputusan resmi dari rapat internal pagi ini. Pemerintah masih mulai melakukan peninjauan lebih dalam kepada harga kerikil bara contoh (HBA) yg menjadi persyaratan hitungan pungutan royalti.
“HBA, harga kerikil bara acuan. Karena kerikil bara kan banyak kalorinya,” kata Bambang dikala ditanya hal apa yg hendak ditinjau dari penentuan pungutan royalti kerikil bara, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: PBNU: Tambang Anugerah Allah bagi Bangsa Ini, Harus Dikelola |
Dia bilang masih akan ada pembahasan lanjutan soal hal ini ahad depan. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yg hendak pribadi membahasnya.
“Mau dibahas lagi ahad depan. Belum tuntas di-review lagi sama pak Menko Marves, bu Menkeu,” kata Bambang.