Buruh Demo Tolak Tapera, Pemerintah Bilang Begini

Aksi menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digelar di depan Kantor Kemenkeu. Aksi ini dilaksanakan oleh adonan organisasi buruh.
Foto: Ari Saputra

Jakarta

Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh bareng Rakyat (Gebrak) menggelar agresi demo menolak Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Kamis (27/6/2024). Terkait hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun buka suara.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Zainal Fatah mengatakan, apabila pemberlakuan Tapera tak dalam waktu dekat, melainkan pada 2027 mendatang. Ia menegaskan, Tapera mulai tetap dilaksanakan selama Undang-undang Nomor 4 tahun 2016 belum dicabut.

“Yang terang kan menurut peraturannya (mulai dilaksanakan) 2027. (Berarti mulai tetap dilaksanakan?) Kalau undang-undangnya nggak dicabut kan apabila nggak dilaksanakan salah kita,” ungkapnya ketika dijumpai di kantor Kementerian PUPR, Jumat (28/6/2024).

Zainal menyampaikan, pihaknya bareng Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) akan selalu sedang sosialisasi mengenai Tapera ke masyarakat.

“Ya kalian mulai laksanakan sosialisasi alasannya yakni ini kan pergantian besar, namun untuk PNS/ASN ya biasa, alasannya yakni kan dahulu (ada) Bapertarum,” tuturnya.

Dikutip dari detikFinance, Massa yg tergabung dalam Gerakan Buruh bareng Rakyat (Gebrak) berisikan beberapa serikat buruh, menyerupai Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif bagi Demokrasi (SINDIKASI), sampai Ketua Perkumpulan Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar agresi demo menolak Tapera.

Adapun permintaan yang dibawa dalam demo tersebut yaitu:

1. Menuntut Kepala Negara Jokowi buat mencabut Undang-Undang Tapera No.4 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah turunannya
2. Menuntut Presiden Jokowi gampang-mudahan membuka ruang pembicaraan yang demokratis, partisipatif, transparan, dan inklusif dalam penyelenggaran pembangunan perumahan untuk rakyat
3. Menuntut Pemerintah membangun perumahan rakyat secara kayak, ekonomis/terjangkau buat penduduk berpenghasilan rendah, yg terintegrasi dengan wilayah bekerja, dan terusan moda transportasi modern
4. Menuntut Kepala Negara Jokowi gampang-mudahan mencabut Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 alasannya yakni menjadi sumber utama penderitaan rakyat dan kaum buruh sehingga berakibat tidak milik kepastian kerja, upah murah, pesangon berkurang, dan pada hasilnya kesusahan memiliki rumah.
5. Sejahterakan rakyat, berlakukan upah patut nasional dan jaminan kepastian kerja buat kaum buruh.

20D

Video Buruh Saling Jotos Saat Kawal Rapat Pleno UMK di Majalengka

20D

Video Buruh Saling Jotos Saat Kawal Kedap Pleno UMK di Majalengka


demo buruhtaperademo tolak tapera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *